BISNIS
MELALUI FRANCHISING
Franchising
pada hakekatnya adalah sebuah konsep dimana pemasaran dalam yang dapat
memperluas jaringan usaha secara cepat. Sistem franchise juga dianggap memiliki
banyak kelebihan terutama menyangkut pendanaan, kecuali kerelaan pemilik merek untuk berbagi
dengan pihak lain. Franchising juga dikenal sebagai jalur distribusi yang sangat
efektif untuk mendekatkan produk kepada konsumennya melalui tangan-tangan
franchisee.
Kalau
kita amati saat ini banyak sekali usaha baru yang sangat kreatif menawarkan
berbagai jenis produk dan jasa. Beberapa diantara mereka membuka gerainya di
pusat-pusat pertokoan atau di jalan utama di lokasi yang strategis di tengah
kota. Contoh yang sangat mudah adalah usaha makanan Mc Donald, Kentucky Fried
Chicken, Pizza Hut, Dunkin Donuts. Itupun disusul dengan sangat banyak lagi
usaha franchise asing lain seperti Bread Story, Bread Talk, Wendys, Kafe Dome
dan sebagainya. Pembeli rela untuk meluangkan waktu yang cukup lama tertib
dalam antrian untuk memilih produk dan membayarnya.
LATAR BELAKANG PADA FRANCHISING
Pemilik usaha disebut franchisor atau seller, sedangkan
pembeli “Hak Menjual” disebut franchisee. Dan para pengusaha adalah franchisee. Isi
perjanjian adalah franchisor akan memberikan bantuan dalam memproduksi,
operasional, manajemen dan kadangkala sampai masalah keuangan kepada
franchisee. Luas bantuan berbeda tergantung pada policy dari franchisor. Franchisee juga terikat dengan kewajiban keuangan kepada franchisor
seperti pembayaran royalty secara rutin baik yang berkenaan maupun yang tidak
dengan tingkat penjualan yang berhasil dicapainya. Keberhasilan franchising adalah bergantung pada kerja keras dari franchisee dan
nilai yang ditambahkan oleh franchisor.
Franchisor
dapat membuat uang dalam berbagai cara termasuk:
1. menjual franchise kepada franchisee,
2. menjual perlengkapan ke franchisee,
3. mengumpulkan persentase penjualan,
4. dalam beberapa kasus perusahaan menyediakan pelatihan khusus / bahan.
1. menjual franchise kepada franchisee,
2. menjual perlengkapan ke franchisee,
3. mengumpulkan persentase penjualan,
4. dalam beberapa kasus perusahaan menyediakan pelatihan khusus / bahan.
Beberapa
keuntungan bagi Franchisor (perusahaan induk) :
1. Produk
atau jasa terdistribusi secara luas tanpa memerlukan biaya promosi dan biaya
investasi cabang baru.
2. Produk atau jasa dikonsumsi dengan mutu yang sama.
3. Keuntungan dari royalti atau penjual lisensi.
4. Bisnisnya bisa berkembang dengan cepat di banyak lokasi secara bersamaan, meningkatnya keuntungan dengan memanfaatkan investasi dari franchisee.
2. Produk atau jasa dikonsumsi dengan mutu yang sama.
3. Keuntungan dari royalti atau penjual lisensi.
4. Bisnisnya bisa berkembang dengan cepat di banyak lokasi secara bersamaan, meningkatnya keuntungan dengan memanfaatkan investasi dari franchisee.
Bagi
Franchisee (pemilik hak-jual) :
1.
Popularitas produk atau jasa sudah dikenal konsumen, menghemat biaya promosi.
2. Mendapatkan fasilitas-fasilitas manajemen tertentu sesuai dengan training yang dilakukan oleh franchiser.
3. Mendapatkan image sama dengan perusahaan induk.
2. Mendapatkan fasilitas-fasilitas manajemen tertentu sesuai dengan training yang dilakukan oleh franchiser.
3. Mendapatkan image sama dengan perusahaan induk.
Kerugian
bagi franchisee (pemilik hak-jual) :
1. Biaya
startup cost yang tinggi, karena selain kebutuhan investasi awal, franchisee
harus membayar pembelian franchise yang biasanya cukup mahal.
2. Franchisee tidak bebas mengembangkan usahanya karena berbagai peraturan yang diberikan oleh franchisor.
3. Franchisee biasanya terikat pada pembelian bahan untuk produksi untuk standarisasi produk /jasa yang dijual.
4. Franchisee harus jeli dan tidak terjebak pada isi perjanjian dengan franchisor, karena bagaimanapun biasanya perjanjian akan berpihak kepada prinsipal / franchisor dengan perbandingan 60:40.
2. Franchisee tidak bebas mengembangkan usahanya karena berbagai peraturan yang diberikan oleh franchisor.
3. Franchisee biasanya terikat pada pembelian bahan untuk produksi untuk standarisasi produk /jasa yang dijual.
4. Franchisee harus jeli dan tidak terjebak pada isi perjanjian dengan franchisor, karena bagaimanapun biasanya perjanjian akan berpihak kepada prinsipal / franchisor dengan perbandingan 60:40.
Penghasilan
yang terus mengalir ke franchisor dari royalti dan penjualan masukan kepada
franchisee yang lebih penting adalah sumber pendapatan dari biaya awal untuk
menjual waralaba. Dengan demikian, franchisor dan franchisee mencapai sukses
dengan membantu satu sama lain.
SEJARAH
FRANCHISE
Di
Indonesia franchise dikenal sejak era 70-an ketika masuknya Shakey Pisa, KFC,
Swensen dan Burger King. Perkembangannya terlihat sangat pesat dimulai sekitar
1995. Data Deperindag pada 1997 mencatat sekitar 259 perusahaan penerima
franchise di Indonesia. Setelah itu, usaha franchise mengalami kemerosotan
karena terjadi krisis moneter. Hal itu disebabkan
kondisi ekonomi dan politik yang belum stabil ditandai dengan perseteruan para
elit politik. Barulah pada 2003, usaha franchise di tanah air mengalami
perkembangan yang sangat pesat.
Franchise pertama kali dimulai di Amerika oleh Singer Sewing Machine Company, produsen mesin jahit Singer pada 1851. Pola itu kemudian diikuti oleh perusahaan otomotif General Motor Industry yang melakukan penjualan kendaraan bermotor dengan menunjuk distributor franchise pada tahun 1898. Selanjutnya, diikuti pula oleh perusahaan-perusahaan soft drink di Amerika sebagai saluran distribusi di AS dan negara-negara lain.
Pada tahun 1935, Howard Deering Johnson bekerjasama dengan Reginald
Sprague untuk memonopoli usaha restauran modern. Gagasan mereka adalah
membiarkan rekanan mereka untuk mandiri menggunakan nama yang sama, makanan,
persediaan, logo dan bahkan membangun desain sebagai pertukaran dengan suatu
pembayaran. Dalam perkembangannya, sistem bisnis ini mengalami berbagai
penyempurnaan terutama di tahun l950-an yang kemudian dikenal menjadi franchise
sebagai format bisnis (business format) atau sering pula disebut sebagai
franchise generasi kedua. Pemilik franchise (franchisor) dalam menyeleksi
calon mitra usahanya berpedoman pada keuntungan bersama, tidak berdasarkan
SARA.Franchise pertama kali dimulai di Amerika oleh Singer Sewing Machine Company, produsen mesin jahit Singer pada 1851. Pola itu kemudian diikuti oleh perusahaan otomotif General Motor Industry yang melakukan penjualan kendaraan bermotor dengan menunjuk distributor franchise pada tahun 1898. Selanjutnya, diikuti pula oleh perusahaan-perusahaan soft drink di Amerika sebagai saluran distribusi di AS dan negara-negara lain.
DEFINISI
Masing-masing
negara memiliki definisi sendiri tentang franchise. Amerika melalui
International Franchise Association (IFA) mendefinisikan franchise sebagai
hubungan kontraktual antara franchisor dengan franchise, dimana franchisor
berkewajiban menjaga kepentingan secara kontinyu pada bidang usaha yang
dijalankan oleh franchisee misalnya lewat pelatihan, di bawah merek dagang yang
sama, format dan standar operasional atau kontrol pemilik (franchisor), dimana
franchisee menamankan investasi pada usaha tersebut dari sumber dananya
sendiri.
Sedangkan menurut British Franchise Association, franchise sebagai garansi lisensi kontraktual oleh satu orang (franchisor) ke pihak lain (franchisee) dengan:
1. Mengijinkan atau meminta franchisee menjalankan usaha dalam periode tertentu pada bisnis yang menggunakan merek yang dimiliki oleh franchisor.
2. Mengharuskan franchisor untuk melatih kontrol secara kontinyu selama periode perjanjian.
3. Mengharuskan franchisor untuk menyediakan asistensi terhadap franchisee pada subjek bisnis yang dijalankan—di dalam hubungan terhadap organisasi usaha franchisee seperti training terhadap staf, merchandising, manajemen atau yang lainnya.
4. Meminta kepada franchise secara periodik selama masa kerjasama franchise untuk membayarkan sejumlah fee franchisee atau royalti untuk produk atau service yang disediakan oleh franchisor kepada franchisee.
Sejumlah pakar juga ikut memberikan definisi terhadap franchise. Campbell Black dalam bukunya Black’s Law Dict menjelaskan franchise sebagai sebuah lisensi merek dari pemilik yang mengijinkan orang lain untuk menjual produk atau service atas nama merek tersebut.
Sedangkan menurut British Franchise Association, franchise sebagai garansi lisensi kontraktual oleh satu orang (franchisor) ke pihak lain (franchisee) dengan:
1. Mengijinkan atau meminta franchisee menjalankan usaha dalam periode tertentu pada bisnis yang menggunakan merek yang dimiliki oleh franchisor.
2. Mengharuskan franchisor untuk melatih kontrol secara kontinyu selama periode perjanjian.
3. Mengharuskan franchisor untuk menyediakan asistensi terhadap franchisee pada subjek bisnis yang dijalankan—di dalam hubungan terhadap organisasi usaha franchisee seperti training terhadap staf, merchandising, manajemen atau yang lainnya.
4. Meminta kepada franchise secara periodik selama masa kerjasama franchise untuk membayarkan sejumlah fee franchisee atau royalti untuk produk atau service yang disediakan oleh franchisor kepada franchisee.
Sejumlah pakar juga ikut memberikan definisi terhadap franchise. Campbell Black dalam bukunya Black’s Law Dict menjelaskan franchise sebagai sebuah lisensi merek dari pemilik yang mengijinkan orang lain untuk menjual produk atau service atas nama merek tersebut.
David
J.Kaufmann memberi definisi franchising sebagai sebuah sistem pemasaran dan
distribusi yang dijalankan oleh institusi bisnis kecil (franchisee) yang
digaransi dengan membayar sejumlah fee, hak terhadap akses pasar oleh
franchisor dengan standar operasi yang mapan dibawah asistensi franchisor. Sedangkan menurut Reitzel, Lyden, Roberts & Severance, franchise
definisikan sebagai sebuah kontrak atas barang yang intangible yang dimiliki
oleh seseorang (franchisor) seperti merek yang diberikan kepada orang lain
(franchisee) untuk menggunakan barang (merek) tersebut pada usahanya sesuai
dengan teritori yang disepakati.
Dari
berbagai pendapat diatas, maka dapat disimpulkan bahwa Franchise merupakan
sistem kerja sama dimana pihak pertama yang disebut pemberi waralaba
(franchiser) memberikan hak kepada pihak kedua yang disebut penerima waralaba
(franchisee) untuk menyalurkan produk atau jasa secara selektif dalam lingkup
area geografis dan periode waktu tertentu dengan menggunakan merek, logo, dan
sistem operasi yang dimiliki dan dikembangkan oleh franchisor. Pemberian hak
dituangkan dalam bentuk perjanjian waralaba (franchisee agreement).
MASALAH-MASALAH
DALAM MEMBELI FRANCHISE
1. Dalam
memilih satu atau beberapa industri yang akan dibeli franchise-nya, franchisee
harus hati-hati dalam mengevaluasi minat dan kemampuan agar dapat menemukan
industri yang tepat sehingga bisnis pun dapat berjalan lancar.
2. Ketika
akan menentukan industri mana yang akan dimasuki, setiap calon franchisee harus
meneliti industri tersebut, potensi kompetitor dalam industri tersebut, dsb
sebelum franchisee baru memasuki industri tersebut.
3.
Hati-hati memeriksa kekuatan kompetitif waralaba di berbagai industri.
Misalnya, apakah mereka memiliki keunggulan kompetitif yang berkelanjutan di
pasar?
4.
Mengidentifikasi sebuah franchisor yang sesuai dengan potensi yang terbaik
dalam hal dukungan, sejarah, rencana ekspansi, dll
5.
Franchisees menghubungi franchisor untuk mendiskusikan pengalaman serta
membandingkan franchisor lain kesempatan.
Lalu
apa yang harus menjadi pegangan bagi franchisee dalam memilih waralaba?
Secara instan, ada dua hal yang perlu menjadi perhatian para franchisee
sebelum membeli sebuah usaha franchise. Pertama, usaha yang difranchisekan
tersebut harus sukses dahulu. Bagaimana membuktikannya? Sebuah usaha
franchise bisa dikategorikan sukses dapat dibuktikan dengan neraca keuangan
rugi laba. Bisa juga dibuktikan dengan kasat mata lewat jumlah customer,
misalnya antrian pelanggan di counter usaha tersebut.
Investigasi
Sekali
lagi, kehati-hatian menjadi factor penting bagi franchisee dalam memilih
franchise untuk menghindari kegagalan di masa depan. Sekarang ini,
perkembangan usaha franchise sangat pesat dan terus tumbuh seperti cendawan
di musim hujan. Tetapi, data yang ada menunjukkan peluang sukses waralaba
baru 60%. Fakta tersebut kalah jauh dibandingkan dengan di Amerika yang
peluang suksesnya di atas 90%. Karena itu, franchisee perlu melakukan
investigasi terhadap usaha yang diliriknya sebelum memutuskan untuk
membelinya.
Investigasi
yang perlu dilakukan para franchise menyangkut, pertama, kredibilitas dan
akuntabilitas franchisor serta bisnis franchise-nya. Mengapa ini perlu
dilakukan? Setidaknya untuk mendapatkan jawaban yang lebih pasti bahwa usaha
yang akan dibeli itu bisa diandalkan. Caranya, periksa reputasi perusahaan
tersebut dan nama-nama pemegang sahamnya. Para franchisee bisa mengusut dan
menanyakan siapa para CEO-nya, latar belakang mereka dan bagaimana komitmen
mereka terhadap usahanya itu. Jika mereka termasuk yang hit and run,
sebaiknya ditinggalkan saja.
|
Beberapa
keuntungan bentuk franchise makanan
1.
Franchising saat ini populer bagi usaha kecil dan menengah karena franchisor
menawarkan keuntungan, bantuan managerial dan pemasarannya bagi pengusaha yang
bersedia menjualkan produk dan jasa franchisor.
2. Franchisor akan melakukan pelatihan secara berkala kepada pegawai franchisee sehingga standard operasional dan mutu produk serta jasa sesuai dengan standard franchisor.
3. Franchisee akan mempunyai keuntungan pengalaman mengakses management skills dari suatu bisnis besar.
4. Franchisee tak usah memulai bisnisnya dari nol karena bisnis franchisor sudah terkenal dan mempunyai pasar.
5. Franchisee mempunyai peluang untuk berkembang cepat.
2. Franchisor akan melakukan pelatihan secara berkala kepada pegawai franchisee sehingga standard operasional dan mutu produk serta jasa sesuai dengan standard franchisor.
3. Franchisee akan mempunyai keuntungan pengalaman mengakses management skills dari suatu bisnis besar.
4. Franchisee tak usah memulai bisnisnya dari nol karena bisnis franchisor sudah terkenal dan mempunyai pasar.
5. Franchisee mempunyai peluang untuk berkembang cepat.
Istilah-istilah
yang ada dalam Franchise
Fee : Fee
merupakan biaya yang harus dikeluarkan oleh penerima waralaba (franchisee)
kepada pemberi waralaba (franchisor) yang umumnya dihitung berdasarkan
persentase penjualan. Franchise
Fee (Biaya Pembelian Hak Waralaba) : Franchise Fee adalah biaya pembelian hak
waralaba yang dikeluarkan oleh pembeli waralaba (franchisee) setelah dinyatakan
memenuhi persyaratan sebagai franchisee sesuai kriteria franchisor. Umumnya
franchise fee dibayarkan hanya satu kali saja. Franchisee fee ini akan
dikembalikan oleh franchisor kepada franchisee dalam bentuk fasilitas pelatihan
awal, dan dukungan set up awal dari outlet pertama yang akan dibuka oleh
franchisee.
Hak Cipta
(Copyright) : Hak cipta adalah hak eklusif sesesorang untuk menggunakan dan
memberikan lisensi kepada orang lain untuk menggunakan kepemilikan intelektual
tersebut misalnya sistem kerja, buku, lagu, logo, merek, materi publikasi dan
sebagainya.
Initial
Investment : Initial investment adalah modal awal yang harus disetorkan dan
dimiliki oleh franchisee pada saat memulai usaha waralabanya. Initial
investment terdiri atas franchise fee, investasi untuk fixed asset dan modal
kerja untuk menutup operasi selama bulan-bulan awal usaha waralabanya.
Perjanjian
Waralaba (Franchise Agreement) : Perjanjian waralaba merupakan kumpulan
persyaratan, ketentuan dan komitment yang dibuat dan dikehendaki oleh
franchisor bagi para franchisee-nya. Didalam perjanjian waralaba tercantum
ketentuan berkaitan dengan hak dan kewajiban franchisee dan franchisor,
misalnya hak teritorial yang dimiliki franchisee, persyaratan lokasi, ketentuan
pelatihan, biaya-biaya yang harus dibayarkan oleh franchisee kepada franchisor,
ketentuan berkaitan dengan lama perjanjian waralaba dan perpanjangannya dan
ketetentuan lain yang mengatur hubungan antara franchisee dengan franchisor.
Outlet
Milik Franchisor (Company Owned Outlet, Pilot Store) : Franchisor yang
terpercaya adalah franchisor yang telah terbukti sukses dan mengoperasikan
outlet milik mereka sendiri yang dinamakan Company Owned Outlet atau Pilot
Store. Jangan pernah membeli hak waralaba dari franchisor yang tidak memiliki
outlet yang sejenis dengan outlet yang dipasarkan hak waralabnya.
Advertising
Fee (Biaya Periklanan) : Advertising Fee (Biaya Periklanan) nerupakan biaya
yang dibayarkan oleh penerima waralaba (franchisee) kepada pemberi waralaba
(franchisor) untuk membiayai pos pengeluaran/belanja iklan dari franchisor yang
disebarluaskan secara nasional/international. Besarnya advertising fee maksimum
3% dari penjualan. Tidak semua franchisor mengenakan advertising fee kepada
franchiseenya. Alasan dari adanya advertising fee adalah kenyataan bahwa tujuan
dari jaringan waralaba adalah membentuk satu skala ekonomi yang demikian besar
sehingga biaya-biaya per outletnya menjadi sedemikian effisiennya untuk
bersaing dengan usaha sejenis. Mengingat advertising fee merupakan pos
pengeluaran yang dirasakan manfaatnya oleh semua jaringan, maka setiap anggota
jaringan (franchisee) diminta untuk memberikan kontribusi dalam bentuk
advertising fee.
KESIMPULAN
:
Franchise merupakan
sistem kerja sama dimana pihak pertama yang disebut pemberi waralaba
(franchiser) memberikan hak kepada pihak kedua yang disebut penerima waralaba
(franchisee) untuk menyalurkan produk atau jasa secara selektif dalam lingkup
area geografis dan periode waktu tertentu dengan menggunakan merek, logo, dan
sistem operasi yang dimiliki dan dikembangkan oleh franchisor. Pemberian hak
dituangkan dalam bentuk perjanjian waralaba (franchisee agreement).
http://www.supremeconsulting.org/scg/index.php?option=com_content&view=article&id=35:cara-memilih-bisnis-franchisee&catid=18:marketing-articles&Itemid=27